Jumat, 11 Januari 2008

Hak Atas Kekayaan IntelektuaL

Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization).

Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:

  • Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
  • Intellectual Property Rights (IPR)
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Hak Milik Intelektual

H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Ruang lingkup H.K.I.:

  • Hak Cipta
    • Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    • Hak cipta mengandung:
      • hak moral
        contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
      • hak ekonomi
        hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
        contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
    • Sifat hak cipta:
      • hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
      • hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
      • hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
    • Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
    • Jangka waktu perlindungan hak cipta:
      • Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
      • 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
      • Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
  • Hak Atas Kekayaan Industri
    • Patent (Hak Paten)
      • Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
      • Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
      • Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
      • Paten tidak diberikan untuk invensi:
        • bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
        • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
        • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
        • makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
      • contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
    • Trademark (Hak Merek)
      • contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
    • Industrial Design (Hak Produk Industri)
      • contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
    • Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)

Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:

  • TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
  • Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
  • PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
  • WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)

Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.

Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.

UU tentang H.K.I di Indonesia:

  • UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

1 Triliun

Jika saya menjadi pejabat dan diberikan uang sebesar 1 Triliun maka yang akan saya lakukan adalah membuat “Sekolah Komputer Gratis”

Mungkin hal pertama yang akan saya lakukan adalah mensurvei terhadap lingkungan sekitar. Bagaimana masyarakat-masyarakat dalam melakukan kegiatan, terutama dalam bidang IT. Banyak sekali saya lihat diberita televisi dan membaca dari berbagai majalah bahwa IT khususnya bagi jiwa-jiwa muda hanya bisa diperoleh saat dibangku sekolah saja.

Dan selanjutnya hal yang saya akan lakukan kedua adalah mensurvei tempat dan kodisi yang pas untuk lokasi sekolah komputer, dan yang saya paling saya utamakan adalah daerah yang terpencil. Karna pastinya untuk sekolah saja sulit sekali, kalau hanya dibekali pendidikan formal dari permerintah saja maka tidak dapat mengikuti perkembangan zaman yang semakin bersaing di negara-negara lain. Setidaknya dengan sekolah gratis ini dapat membantu mereka dalam bidang IT, apakah itu tentang program ataupun perangkat-perangkat komputer. Sebenarnya inti dari yang saya harapkan bahwa indonesia dapat lebih maju dibandingan negara-negara lain. Kiranya sudah impian saya mengenai uang 1 Triliun...

THANKS FOR ALL

Kamis, 10 Januari 2008

bLuE Book

Belum adanya pendefinisian kebutuhan akan SDM IT di Indonesia merupakan
salah satu penyebab kurang berkembangnya SDM IT. Hal ini ditunjukan dengan
kurang mengertinya masyarakat akan IT dan pentingnya IT itu sendiri (selain
kurangnya perhatian dari pemerintah). Tentunya pemerintah tidak ingin pada
tahun 2010 nanti semua posisi IT diisi oleh orang-orang India, China, Thaiwan
dan lain-lain.
Setelah mengetahui definisi kebutuhan, dan keadaan riel sekarang, maka dapat
diketahui atau diprediksi kebutuhan SDM IT di Indoneia. Dan kemudian dapat
disusun program kerja untuk mempersiapkan pemenuhan kebutuhan SDM IT. Di
sinilah keikutsertaan pemerintah dan institutsi-institusi pendidikan baik sebagai
fasilitator maupun pelaku/penghasil SDM IT dibutuhkan. Bahkan kalau perlu,
perusahaan-perusahan IT juga diikutsertakan dalam program kerja tersebut.
Selain itu perlu dirumuskan standar-standar kompetensi SMD IT. Standar ini
dapat digunakan dapat sebagai acuan dalam kurikulum pada lembaga-lembaga
yang menghasilkan SDM IT. Selain digunakan sebagai acuan kurikulum, standar
ini juga digunakan sebagai dasar pengujian(assessment) bagi SDM IT. Selain
membantu dalam kurikulum dan pengujian, standar kompetensi ini tentunya akan
memudahkan pengguna IT, dalam hal ini industri (pengguna) IT, untuk
menyesuaikan kebutuhannya akan penggunaan IT dan SDM IT.

Minggu, 06 Januari 2008

Tugas UTS

4. Pilihan anda tentang pembajakan software :

a Biarkan pembajakan secara bebas

b Melarang pembajakan secara terbatas untuk aplikasi tertentu

c Melarang pembajakan secara ketat (tanpa toleransi)

d Memabajak bila perlu saja

6. Tentang Fraud IT pada proyek IT yang bersifat “tailors made”:

a Fraud IT adalah strategi bisnis

b Fraud IT dapat diatasi dengan ketelitian kontrak kerja

c Fraud IT dapat terjadi karena kerjasama staf internal perusahaan klien

d Fraud IT tidak selalu merugikan klien

````````````````````````````````````````````````````````````````````````````````````````````````````````````

4. ( b ) Melarang Pembajakan secara terbatas untuk aplikasi tertentu
Melarang pembajakan sepertinya hal yang paling sulit dilakukan semua orang. Tetapi kalau dibatasi dan diperbolehkan untuk aplikasi-aplikasi tertentu mungkin bisa. Jadi membajak boleh tetapi kita sebagai pelaku pembajak juga harus tahu etika. Yang mana boleh dibajak dan yang mana tidak boleh dibajak. Boleh membajak tapi tidak untuk dipublikasikan dan untuk diri sendiri saja.

( c ) Melarang pembajakan secara ketat (tanpa toleransi)

Sebenarnya membajak software sesungguhnya tidak diperbolehkan, tetapi dengan maraknya penjualan software dimana-mana maka mencerminkan bahwa mamabajak adalah hal yang biasa. Oleh karena itu pemerintah sendiri mencanangkan bahwa membajak sama saja mencuri hak cipta orang lain. Sebagai contoh mungkin banyak sekali kita melihat pedagang CD. Yang mulanya mereka mengcopy lagu diperbanyak dan diperjualbelikan kepada masyarakat. Pemerintah melakukan tindakan yang cukup baik, bahwa siapapun yang membajak dan diperjualbelikan kepada masayarakat akan menjadi tersangka dan juga harus membayar sesuai dengan berapa jumlah yang telah dibajak.
( d ) Membajak bila perlu saja
Melarang membajak mungkin adalah hal paling sulit dilakukan untuk diberantas. Tetapi tanpa kita sadari,kita juga sebagai pelaku pembajak. Banyak diluar sana yang mengatakan “ STOP PEMBAJAKAN “ tanpa dipungkiri sebenarnya merekapun membajak. Sebagai contoh mengcopy games, aplikasi, ataupun makalah dari internet.

6. ( a ) Fraud IT adalah strategi bisnis

Fraud It adalah kecurangan atau kejahatan dalam dunia computer tetapi tidak termasuk crime dan tidak ada hukum yang berlaku didalamnya. Seharusnya didalam melakukan strategi bisnis harus tau benar keadaan dalam melakukan sistim kerja. Jika melakukan harus tau benar perencanaan yang pasti dan jika dalam melakukan srtaegi tersebut ada gangguan atau gagal maka kita dapat melakukan Fraud IT dalam strategi bisnis tersebut. Setidaknya akan berdampak positif juga bagi perusahaan.
( b ) Fraud dapat diatasi dengan ketelitian kontrak kerja
Dalam suatu perusahaan baik instansi pemerintah ataupun swasta pastinya sangat berhubungan sekali dengan kontrak kerja. Dan untuk itu dapat diantisipasi agar Fraud IT tidak merugikan pihak-pihak tertentu. Banyak sekali penipuan terhadap instansi pemerintah. Salah satu contohnya adalah seperti penipuan pembayaran pajak, untuk itu dalam melakukan kontak kerja harus dicermati sekali dalam pengambilan keputusan dan harus dari hasil kesepakatan kedua belah pihak, baik yang dilakukan oleh anggota masyarakat maupun oleh aparat birokrasi.

( c ) Fraud dapat terjadi karena kerjasama staf internal perusahaan klien
Setiap perusahaan manapun pasti melakukan kerjasama dengan instansi lain. Oleh karena itu perusahaan akan mengirimkan stafnya untuk merekap hasil kesimpulan kerjasama tersebut. Dari setiap perusahaan pastinya memiliki staf unggulan yang mengetahui dalam bidang IT. Karena sangat membantu sekali dalam melakukan tindakan fraud IT selama menjalankan kerjasama tersebut.

Contohnya adalah penipuan dengan kedok penawaran transaksi bisnis, penipuan kategori ini dapat dilakukan oleh dua belah pihak; pengusaha dan individu. Umumnya dalam bentuk penawaran investasi atau jual beli barang/jasa.